Menginformasikan terkait Verifikasi berkas PPDB Afirmasi DTKS yang perlu Bapak/Ibu perhatikan sebagai berikut :

  1. Pastikan semua entry data yang masuk dalam Jalur Afirmasi DTKS ini adalah Bapak/Ibu Operator memvalidasinya melalui Data DTKS https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. ⁠CPDB yang ditetapkan sebagai penerima manfaat, meskipun tidak ada dalam Data Penerima KJP jika CPDB ditetapkan pada data DTKS Kemensos itu Bapak/Ibu bisa terima
  3. ⁠Dalam memverifikasi Data DTKS pastikan NIK nya sama antara penerima manfaat dengan CPDB
  4. ⁠Jika CPDB tidak ada datanya dalam data DTKS Kemensos, Bapak/Ibu bisa cek pada perangkat lain sesuai kondisi afirmasinya (KJP/PIP/yang lain), jika ada datanya dalam perangkat lain (KJP/PIP/yang lainya) bisa Bapak/Ibu terima
  5. ⁠Pastikan untuk penerima KJP bisa Bapak/Ibu cek melalui https://siladu.jakarta.go.id/ dengan melampirkan print out dari Siladu maksimal masuk penetapan Tahun 2022, jika mengunggah Kartu KJP atau atribut lainya saja tanpa melampirkan print out mohon Bapak/Ibu bisa tolak ajuanya dan Bapak/Ibu bisa cek verifikasinya melalui web Siladu Jakarta
  6. ⁠Pastikan untuk penerima PIP Kemdikbud melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id/ dan masih aktif sebagai penerima PIP
  7. ⁠Kemudian untuk PIP Kemenag karena web PIP/SIPMA belum bisa diakses, Bapak/Ibu bisa cek melalui SK Penetapan PIP yang sudah dibagikan oleh Admin dan unggahan SK Penetapan PIP bisa distabilo terlebih dahulu untuk memudahkan verifikator mencari data tersebut
  8. ⁠Afirmasi lainya seperti Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi & Energi Provinsi DKI Jakarta)
  9. Dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta (yang mengemudikan bus kecil) dengan melampirkan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  10. ⁠Bapak/Ibu Operator juga harus memastikan untuk yang mengikuti Jalur Afirmasi DTKS ini merupakan CPDB bertempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga Jakarta dan bersekolah Dalam DKI Jakarta dan CPDB bertempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga Jakarta dan bersekolah Luar DKI Jakarta yang bisa mengikuti Jalur Afirmasi DTKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =