Humas MTs N 7 Jakarta — Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2026/2027, MTsN 7 Jakarta Timur secara resmi mengumumkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh Calon Murid Baru (CMB). Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses seleksi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan informasi yang dirilis, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Di antaranya, calon murid baru harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Selain itu, setiap pendaftar diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar dalam sistem DAPODIK (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) atau EMIS (Kementerian Agama).

Persyaratan administratif lainnya meliputi kewajiban mengunggah dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bagi calon siswa yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, juga diwajibkan melampirkan sertifikat akreditasi sekolah atau madrasah asal sebagai bentuk verifikasi kualitas lembaga pendidikan sebelumnya.

Tidak hanya itu, orang tua atau wali calon siswa juga diwajibkan untuk mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibubuhi materai sebesar Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan selama proses pendaftaran. Format SPTJM sendiri dapat diakses melalui petunjuk teknis (juknis) PMBM 2026.

Untuk memudahkan akses informasi, pihak madrasah juga menyediakan QR Code yang dapat dipindai oleh calon pendaftar guna mengunduh dokumen juknis secara lengkap.

MTsN 7 Jakarta Timur menegaskan bahwa kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penting dalam proses seleksi. Oleh karena itu, calon peserta didik dan orang tua diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan cermat dan tepat waktu.

Sebagai salah satu madrasah unggulan di Jakarta Timur, MTsN 7 terus berkomitmen menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang profesional dan berintegritas. Melalui penerapan persyaratan yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses PMBM tahun ini dapat menjaring peserta didik yang tidak hanya memenuhi kriteria administratif, tetapi juga siap berkembang secara akademik dan spiritual.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi madrasah di https://www.mtsn7-jakarta.sch.id maupun kanal informasi PMBM DKI Jakarta.

Admin MTs N 7 Jakarta Timur : 0812-8215-2330, 0812-8766-6291, 0896-8918-1349, 0877-4184-8835

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + one =