Humas MTs N 7 Jakarta — Seluruh guru dan tenaga kependidikan (GTK) MTsN 7 Jakarta menghadiri kegiatan sosialisasi KMA 603 Tahun 2025 yang disampaikan oleh narasumber dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pedoman konflik kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sosialisasi menjadi langkah penting dalam membangun integritas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.

Dalam pemaparannya, tim Inspektorat Jenderal menjelaskan berbagai bentuk konflik kepentingan yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Selain itu, disampaikan pula mekanisme pencegahan, pelaporan, serta penanganan konflik kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KMA 603 Tahun 2025.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan untuk memperdalam pemahaman, khususnya terkait implementasi aturan tersebut dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan madrasah.

Pihak madrasah menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh GTK. Dengan pemahaman yang baik terhadap pedoman konflik kepentingan, diharapkan setiap pegawai mampu menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, MTsN 7 Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =